Keterangan :
Hadis ini menurut asal maksud kalimat perintah menunjukkan wajibnya bersahur, tetapi para ulama mengartikan sunat .
Dari Sulaiman bin Amir Adh-Dhabbiy dari Nabi Saw, beliau bersabda : "Jika salah seorang dari kamu berbuka, maka berbukalah dengan tamar . Jika tidak menemukannya, berbukalah dengan air, kerana sesungguhnya air itu suci". H.R. Imam Lima dan dianggap sahih oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Hakim .
Keterangan :
Hadis ini menunjukkan bahwa berbuka dengan tamar atau air hukumnya sunat .
Dari Abu Hurairah R.A. ia berkata bahawasanya Rasulullah Saw telah bersabda : "Barang siapa tidak meninggalkan ucapan bohong, perbuatan bohong, dan kebodohan, maka bagi Allah tidak ada gunanya dalam ia meninggalkan makan dan minum" . H.R. Bukhori dan Abu Dawud .
Keterangan :
Berpuasa yang sudah susah payah menahan lapar dan dahaga, jika masih berdusta dan berbuat dusta, maka tidak ada gunanya baginya . Hadis ini menunjukkan bahwa ucapan bohong atau melakukannya hukumnya adalah haram .
Tiada ulasan:
Catat Ulasan