H.R IMAM LIMA dan dianggap shahih oleh Hakim.
KETERANGAN :
Hadis ini menunjukkan bahwa jika terjadi perselisihan antara penjual dan pembeli dan keduanya tidak ada saksi atau tanda bukti, maka yang dianggap benar ialah ucapan penjual atau akad jual beli tersebut dibatalkan ertinya tidak jadi.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan