Dari Umar R.A. ia berkata bahwasanya Rasulullah Saw telah bersabda :"Janganlah seorang lelaki menyuruh berdiri orang lain dari tempat duduknya, kemudian ia duduk ditempat itu. Tetapi hendaknya kamu melapangkan dan meluaskan".
MUTTAFAQ ALAIHI
KETERANGAN :
Mengusir orang dari tempat duduknya agar tempat duduknya dapat kamu duduki, perbuatan ini dilarang oleh Nabi Saw.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan